Jejak terkini.id- Gowa –Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang telah di laporkan oleh korban bernama Irfan Wijaya di Polres Gowa mulai ditindak lanjuti.
Hal tersebut dikarenakan tim penyidik Polresta Gowa melakukan gelar rekonstruksi di rumah korban yang terletak di Jln Arung Matoa, desa Taeng kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi selatan, Senin (21/6/22) Siang.
Gelar rekonstruksi yang dihadiri Kabag OPS Polres Gowa bersama tim penyidik, Kuasa Hukum terduga pelaku penganiayaan, kuasa hukum dari korban serta para saksi.
Pada saat gelar rekonstruksi, korban memperagakan dirinya pada saat terjadinya dugaan kekerasan bersama-sama pada hari Sabtu malam ( 09 April 2022) yang diduga dilakukan oleh berinisial AM dan RAP berdasarkan laporan polisi nomor: LP.b/439/IV/RESGOWA/POLDA SULSEL.
Hasil pantauan awak media Gelar rekonstruksi yang dipasang garis police line di depan rumah korban kekerasan di desa Taeng, menjadi perhatian sejumlah anggota dari LSM Garuda Hitam beserta warga untuk datang menyaksikan jalannya proses rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan, dimana posisi korban posisi terjatuh di lantai kemudian ada wanita berada dibelakang korban yang lagi memukul, sementara disisi kiri ada pria botak yang lagi menendang korban. Gelar rekonstruksi berjalan dengan aman karena baik terlapor maupun korban memperagakan kejadian yang sebenarnya pada saat itu.
Ketika Kabag OPS Polres Gowa ingin diminta wawancara oleh awak media, beliau tidak bisa memberikan keterangan karena gelar perkara kedua belum bisa dilanjutkan berhubungan terlapor sakit.
Secara terpisah Kuasa Hukum Korban, Farid SH menuturkan, ” Setelah sekian lama kasus dugaan penganiayaan yang kita laporkan, akhirnya Polres Gowa melakukan gelar rekonstruksi, tentunya ini bisa menjadi kesimpulan oleh pihak penyidik untuk mengetahui jelas peristiwa hukum yang terjadi pada klien kami di rumahnya”, ujarnya
Farid menambahkan,” Rekonstruksi ini dilakukan guna melihat perkara sebenarnya, karena ini perkara sprit. Jadi kami berharap kepada pihak kepolisian agar pelaporan kami cepat di tindak lanjuti karena adanya rekonstruksi ini, bisa terbukti klien kami yang menjadi korban”. Terangnya. (Syam)