Namun ke-13 tersangka masih harus menjalani penahanan selama 20 hari di Polda Sulawesi Selatan.
Sebanyak 13 tersangka dugaan korupsi kasus proyek mangkrak RS Batua Makassar, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2021) siang.
Para tersangka termasuk Ketua PSSI Sulsel, Erwin Hatta, dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU,” ucap Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Baca juga: Foto: 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar
Baca juga: 12 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Pakai Baju Oranye, Satu Tersangka ke Mana?
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
“Jadi hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Adnan Hamzah.
“Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU,” sambungnya.
Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.(Rls).