Jejak Terkini.id -Jakarta – PT. APM,PT. RMI & PT. SMI adalah perusahaan kontraktor mining yang beraktivitas di lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama,Ketiga perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) & Mengarap Hutan Lindung, Pengurus Pusat Advokasi Masyarakat Indonesia tidak henti-hentinya menyorot persoalan tersebut.minggu(20/06/21)
Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Mengatakan bahwa pihaknya tak henti-hentinya mengawal dan mempreseure kasus PT. Bososi Pratama sejak tahun 2019 sampai ditetapkannya tersangka pada tahun lalu (2020) dan sampai hari ini ada tiga perusahaan yang beraktivitas di IUP PT. Bososi Pratama.
“aktivitas ketiga perusahaan ini kemudian beroperasi di atas lahan PT. Bososi Pratama kami duga sangat illegal, dan setau kami ketiga perusahaan itu juga pernah di police line”tegasnya
Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama diketahui sedang mengajukan penurunan status kawasan hutan di KLHK.
Lebih lanjut, Pengajuan penurunan status kawasan oleh PT. Bososi Pratama di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK) sampai hari ini belum ada hasil tetapi Perusahaan tersebut bersama kedua kontraktor miningnya PT. APM, PT. SMI dan PT. RMI terus melakukan aktivitas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan bahkan kami menduga perusahaan ini sudah melewati batas hutan lindung dan menerobos hutan lindung, terangnya
Sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di pertegas oleh undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Ketiga Perusahaan tersebut sampai hari ini masih leluasa beroperasi diatas lahan PT. Bososi Pratama, kami duga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekaligus menggarap hutan lindung (HL), olehnya itu kami akan sesegera mungkin melaporkan aktivitas tersebut ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri selaku aparat penegak hukum, kemudian ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan Kerugian negara dan ke Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)” tutupnya.minggu(20/06/21) (Rls).