MENU

Redaksi
Masuk
jejeakterkini
  • Home
  • Daerah
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Travel
  • Edukasi
  • Lifestyle
Menu
  • Home
  • Daerah
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Travel
  • Edukasi
  • Lifestyle
Live TV
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • OTOMOTIF
  • PILKADA
  • PROPERTI
  • REGIONAL
  • TEKNO
Menu
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • OTOMOTIF
  • PILKADA
  • PROPERTI
  • REGIONAL
  • TEKNO
jejeakterkini
Search
Close
  • Home
  • Daerah
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Travel
  • Edukasi
  • Lifestyle
Menu
  • Home
  • Daerah
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Travel
  • Edukasi
  • Lifestyle
Home Tak Berkategori

PT. Bososi Pratama, PT. APM, PT. SMI Dan PT. RMI Akan Di Laporkan Ke Tipiter Bareskrim & Kejagung RI, Terkait Dugaan Ilegal Mining.

admin by admin
29 June 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jejak Terkini.id -Jakarta – PT. APM,PT. RMI & PT. SMI adalah perusahaan kontraktor mining yang beraktivitas di lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama,Ketiga perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) & Mengarap Hutan Lindung, Pengurus Pusat Advokasi Masyarakat Indonesia tidak henti-hentinya menyorot persoalan tersebut.minggu(20/06/21)

Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Mengatakan bahwa pihaknya tak henti-hentinya mengawal dan mempreseure kasus PT. Bososi Pratama sejak tahun 2019 sampai ditetapkannya tersangka pada tahun lalu (2020) dan sampai hari ini ada tiga perusahaan yang beraktivitas di IUP PT. Bososi Pratama.

“aktivitas ketiga perusahaan ini kemudian beroperasi di atas lahan PT. Bososi Pratama kami duga sangat illegal, dan setau kami ketiga perusahaan itu juga pernah di police line”tegasnya

Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama diketahui sedang mengajukan penurunan status kawasan hutan di KLHK.

Lebih lanjut, Pengajuan penurunan status kawasan oleh PT. Bososi Pratama di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK) sampai hari ini belum ada hasil tetapi Perusahaan tersebut bersama kedua kontraktor miningnya PT. APM, PT. SMI dan PT. RMI terus melakukan aktivitas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan bahkan kami menduga perusahaan ini sudah melewati batas hutan lindung dan menerobos hutan lindung, terangnya

Sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di pertegas oleh undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Ketiga Perusahaan tersebut sampai hari ini masih leluasa beroperasi diatas lahan PT. Bososi Pratama, kami duga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekaligus menggarap hutan lindung (HL), olehnya itu kami akan sesegera mungkin melaporkan aktivitas tersebut ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri selaku aparat penegak hukum, kemudian ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan Kerugian negara dan ke Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)” tutupnya.minggu(20/06/21) (Rls).

 

Previous Post

Taman Maccini Sombala Of Indonesia ( MOI )Terkesan Di Jadikan Kawasan Ternak.

Next Post

Bupati Luwu,”Basmin Mattayang” Menghadiri Pesta Panen Raya, Sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah 2 204 Persil.

admin

admin

Next Post

Bupati Luwu,"Basmin Mattayang" Menghadiri Pesta Panen Raya, Sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah 2 204 Persil.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 114 Followers
  • 170k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Desa Parasangan Beru Kabupaten Jeneponto Alergi Dengan Wartawan

Kepala Desa Parasangan Beru Kabupaten Jeneponto Alergi Dengan Wartawan

9 March 2022
Pledoi Nurdin Abdullah : Bebaskan Saya Untuk Lanjutkan Pembangunan Sul Sel

Pledoi Nurdin Abdullah : Bebaskan Saya Untuk Lanjutkan Pembangunan Sul Sel

24 November 2021
Ratusan Nitizen Sesalkan Pelayanan SPBU Puncak Indah Malili Luwu Timur.

Ratusan Nitizen Sesalkan Pelayanan SPBU Puncak Indah Malili Luwu Timur.

12 June 2021

PT. Bososi Pratama, PT. APM, PT. SMI Dan PT. RMI Akan Di Laporkan Ke Tipiter Bareskrim & Kejagung RI, Terkait Dugaan Ilegal Mining.

29 June 2021

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Taeng

Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Taeng

22 June 2022

Besok, Gubernur Sul Sel Melepas 70 Truk Bibit Benih Bantuan kepada Petani Secara Gratis

21 April 2022

Tersangka Korupsi RS Batua Segera Disidang,Erwin Hatta Cs Masih Ditahan 20 Hari Di Polda Sulsel

18 April 2022

Pengelola Anging Mammiri Beach Cafe Di Duga Nakal

18 April 2022

Recent News

Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Taeng

Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Taeng

22 June 2022

Besok, Gubernur Sul Sel Melepas 70 Truk Bibit Benih Bantuan kepada Petani Secara Gratis

21 April 2022

Tersangka Korupsi RS Batua Segera Disidang,Erwin Hatta Cs Masih Ditahan 20 Hari Di Polda Sulsel

18 April 2022

Pengelola Anging Mammiri Beach Cafe Di Duga Nakal

18 April 2022
jejeakterkini

Connect With Us

Instagram Facebook Youtube

Copyright @ 2021 jejakterkini
All right reserved

Kategori

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

Network

  • BBC News
  • CNN Network
  • ABC News
  • FAKE News

Berlangganan

Untuk berlangganan berita dengan kami silahkan masukkan email anda pada kolom dibawah

Home
Trending
Kategori
Redaksi
jejeakterkini

Kategori Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Travel
  • Edukasi
  • :ifetyle
  • Property
  • Otomotif
  • Enteryainment
Instagram Facebook Youtube